Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Desa, beberapa aspek yang dinilai antara lain :
1. Perencanaan : Kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dalam aspek perencanaan, termasuk dokumen RKP Desa dan SPJ.
2. Evaluasi : Evaluasi terhadap administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di desa, termasuk cek fisik bangunan yang dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa.
3. Pelaporan : Kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dalam aspek pelaporan, termasuk laporan realisasi APB Desa Triwulan I (Keuangan dan Fisik) berserta Kelengkapan dokumen SPJ dan Dokumen BLT DD yang telah disalurkan.
Dalam beberapa kasus, Monitoring dan Evaluasi juga dilakukan untuk mengecek fisik bangunan yang dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa dan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.
© 2021 PademawuTimur_Amanah | AI