Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Adapun pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
BPD dan LPMD pada dasarnya mempunyai tugas dan fungsi yang sama yaitu juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD dan LPMD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan LPMD serta mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
Pelaksanaan Pelatihan BPD dan LPMD dilaksanakan selama satu hari (7/12) bertempat di Kantor Balai Desa Pademawu Timur. Pelatihan tersebut diperuntukkan untuk Perangkat Desa, BPD dan LPMD Desa Pademawu Timur, di hadiri sebanyak 35 orang, dengan mendatangkan Narasumber Bapak Ach Farid (Camat Pademawu), Bapak. Moh. faridi, Bapak M. Rachman dari Kec. Pademawu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bapak Fendi Hermawan (KABID PEMDES Kab. Pamekasan), Bapak Faisol (KADIS Kab. PAMEKASAN).
Kegiatan ini merupakan bentuk program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Mandiri Kab. Pamekasan TA.2021. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk mensinergikan diantara para pemangku Desa beserta jajarannya. Pelatihan ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan Aparatur Desa, BPD, dan LPMD agar menciptakam harmonisasi hubungan antara Pemerintah Desa dan Masyarakat sehingga menciptakan komunikasi dan Koordinasi yang baik antar penyelenggara pemerintahan Desa, serta bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Penulis | : Nur Imamah Indriyani |
Editor | : Wildan Romadhoni S |
© 2021 PademawuTimur_Amanah | AI